Haii semuanya, apa kabarnya kali ini ? kali ini saya
mau membahas macam macam usaha dan seputar tentang Go Public nih.. Tapi, apa
sihh sebetulnya Go Public itu ? buat yang penasaran, yuk langsung aja di cek di
bawah ini semua penjelasannya yaa..
Ø Bentuk Kepemilikan Usaha
A. Perusahaan
Perseorangan
Usaha ini dimiliki, dikelola dan dipimpin oleh
seseorang yang bertanggung jawab penuh terhadap semua resiko dan aktivitas
perusahaan. Dalam hal ini izin usaha secara relatif dapat dikatakan lebih
ringan dan lebih sederhana persyaratannya dibandingkan dengan jenis perusahaan
lainnya. Pemisahan modal dari kekayaan pribadi pada perusahaan perseorangan
dalam likuidasi tidak ada artinya, sebab semua harta kekayaan menjadi jaminan
dari semua hutang perusahaan.
B. Firma
(Fa)
Firma merupakan suatu persekutuan antara dua orang
atau lebih dengan nama bersama untuk menjalankan usaha, dimana tanggung jawab
masing-masing anggota firma tidak terbatas, sedangkan laba yang akan diperoleh
dari usaha tersebut akan dibagi bersama-sama, demikian pula dengan kerugian
akan ditanggung bersama-sama.
C. Perseroan
Komanditer (CV)
Perseroan komanditer atau disebut commanditaire
vennotschaap (CV) dinyatakan menurut pasal 9 KUHD, ialah persekutuan yang
didirikan oleh beberapa orang (sekutu) yang menyerahkan dan mempercayakan uang
mereka untuk dipakai dalam persekutuan. Perseroan komanditer dapat dianggap
sebagai perluasan bentuk badan usaha perseorangan.
Para anggota persekutuan menyerahkan uangnya sebagai
modal perseroan dengan jumlah yang tidak perlu sama sebagai tanda keikutsertaan
didalam persekutuan.
Sekutu pada perseroan ini dapat dikelompokkan menjadi
sekutu komplementer dan sekutu komanditer. Sekutu komplementer adalah orang
yang bersedia memimpin pengaturan perusahaan dan bertanggung jawab penuh dengan
kekayaan pribadinya. Sedangkan sekutu komanditer adalah sekutu yang mempercayakan
uangnya dan bertanggung jawab terbatas pada kekayaan yang diikutsertakan dalam
perusahaan tersebut.
D. Perseroan
Terbatas (PT)
Perseroan Terbatas atau sering pula disebut dengan
Naamloze Vennootschaap (NV), adalah suatu badan usaha yang mempunyai kekayaan,
hak, serta kewajiban sendiri, yang terpisah dari kekayaan, hak, serta kewajiban
para pendiri maupun para pemilik. Perseroan Terbatas mempunyai modal usaha yang
terbagi atas beberapa saham, dimana tiap sekutu turut mengambil bagian sebanyak
satu atau lebih saham.
Para pemegang saham bertanggung jawab terbatas
terhadap hutang-hutang perusahaan sebesar modal yang disetorkan.
E. Perseroan
Terbatas Negara (PERSERO)
PERSERO ini sebelumnya dikenal sebagai Perusahaan
Negara (PN). Terjadinya karena PN mengadakan penambahan modal yang ditawarkan
kepada pihak swasta.
Tujuan PERSERO adalah mencari laba atau keuntungan
maksimum dengan menggunakan faktor-faktor produksi secara efisien. Dasar hukum
yang mengubah Perusahaan Negara menjadi PERSERO adalah :
- Instruksi Presiden RI No. 17 tanggal 28 Desember
1967
- Peraturan Pemerintah Pengganti Udang-Undang No 1
Tahun 1969
- Peraturan Pemerintah RI No. 12 Tahun 1969
Ciri Pokok PERSERO
- Tujuan usaha adalah mencari keuntungan.
- Berstatus Hukum Perdata, termasuk Perseroan
Terbatas.
- Modal seluruhnya atau sebagian milik negara dan kekayaan
negara yang dipisahkan seperti ini memungkinkan diadakannya usaha bersama
dengan pihak swasta. Juga dimungkinkannya adanya penjualan saham perusahaan
milik negara.
- Tidak memiliki fasilitas negara.
- Pimpinan dipegang oleh direksi.
- Karyawannya berstatus karyawan perusahaan swasta
biasa.
- Peranan pemerintah adalah sebagai pemegang saham.
Hak suara didasarkan pada banyaknya saham yang dimiliki atau menurut perjanjian
yang telah ditentukan.
F. Perusahaan
Negara Umum (PERUM)
Tujuan dari PERUM juga mencari keuntungan, tetapi
kesejahteraan masyarakat tidak diabaikan. PERUM diatur dalam Instruksi Presiden
RI No. 17 tanggal 28 Desember 1967, yang menyatakan bahwa kegiatan usaha dari
PERUM terutama ditujukan untuk melayani kepentingan umum; bidang usahanya
biasanya jasa-jasa vital bagi masyarakat
Pihak swasta diperbolehkan menanam modalnya meskipun
seluruh modal PERUM dimiliki oleh negara. PERUM dipimpin oleh suatu direksi yan
bertanggung jawab atas segala hubungan hukum dengan pihak lain dan diatur
menurut hukum perdata.
G. Perusahaan
Negara Jawatan (PERJAN)
Kegiatan usaha PERJAN ditujukan terutama untuk
pelayanan kepada masyarakat atau untuk kesejahteraan umum (public service)
dengan memperhatikan segi efisiensinya. PERJAN dapat memiliki
fasilitas-fasilitas negara, sebab merupakan bagian dari Departemen/Direktorat
Jenderal.
Seluruh karyawan PERJAN berstatus pegawai negeri.
PERJAN mempunyai hubungan hukum publik, yang apabila terjadi persengketaan maka
PERJAN berkedudukan sebagai pemerintah
H. Perusahaan
Daerah (PD)
Perusahaan Daerah asalah perusahaan yang modal atau
sahamnya dimiliki oleh pemerintah daerah, dimana kekayaan perusahaan dipisahkan
dari kekayaan negara. Tujuan Perusahaan Daerah adalah mencari keuntungan yang
nantinya akan digunakan untuk membangun daerah itu sendiri.
Kepengurusan Perusahaan Daerah diserahkan kepada
Kepala Daerah setempat, hal ini sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Dalam
Negeri No. 18 tahun 1969.
I.
Koperasi
Koperasi merupakan suatu perkumpulan yang
beranggotakan orang-orang atau badan-badan yang memberikan kebebasan masuk dan
keluar bagi anggotanya, dengan bekerjasama secara kekeluargaan, menjalankan
usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
Prinsip Koperasi
- Keanggotaan bersifat sukarela
- Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
- Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil
sebanding dengan besarnya jasa masing-masing anggota
- Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
- Kemandirian
Ciri Koperasi
- Lebih mementingkan keanggotaan dan sifat persamaan
- Anggota-anggotanya bebas keluar masuk
- Koperasi merupakan badan hukum yang menjalankan
usaha untuk kesejahteraan anggota
- Koperasi didirikan secara tertulis dengan akte
pendirian dari notaris
- Tanggung jawab kelancaran usaha koperasi berada
ditangan pengurus
- Para anggota koperasi turut bertanggung jawab atas
utang-utang koperasi terhadap pihak lain
- Kekuasaan tertinggi di dalam rapat anggota
Ø Go Public
Bagi pasar modal go-public sangat bermanfaat karna
tujuan dari go-public tetapi adapun kerugian atau konsekuensi yang harus kita
hadapi dalam go-public. Sebelum membahas tujuan go-public dan manfaat go public
mari kita bahas pertama-tama yakni pengertian go public. Pengertian Go-Public
adalah penawaran efek/surat berharga kepada masyarakat umum baik perorangan
maupun lembaga untuk pertama kalinya. Arti dari "pertama kali" adalah
bahwa pihak emiten/perusahaan menerbitkan efek untuk pertama kalinya dan
melakukan penjualan efek di pasar perdana. Go-Public biasa juga dikatakan
sebagai emisi atau penawaran umum.
Tujuan Go-Public
Secara umum, perusahaan yang memutuskan untuk menjual
saham ke pada masyarakat, yang mempunyai beberapa tujuan, manfaat yang
diperoleh dan konsekuensi yang harus ditanggung pihak perusahaan. Perusahaan
yang melakukan go-public, mempunyai tujuan, yaitu antara lain..
Mendapatkan dana untuk perluasan usaha (ekspansi) atau
diversifikasi usaha dan memperbaiki struktur modal perusahaan
Meningkatkan nilai perusahaan (shareholder value)
Melepaskan sahamnya agar mendapatkan keuntungan
(divestasi).
Ø Keuntungan Go Public
Manfaat perusahaan dalam melakukan go-public, antara
lain :...
·
Memberkan kesempatan kepada
masyarakat untuk turut serta memiliki saham perusahaan.
·
Dapat memperoleh dana yang relatif
besar dan diterima sekaligus
·
Proses relatif lebih mudah dan
biayanya relatif lebih murah
·
Emiten lebih dikenal oleh
masyarakat
·
Promosi tidak langsung dan secara
terus menerus.
·
Image perusahaan menjadi lebih baik
·
Daya saing perusahaan meningkat
·
Mendapatkan akses ke basis pemodal
yang luas dari sebelumnya
Ø Kerugian Go Public
Konsekuensi yang harus ditanggung oleh perusahaan
dalam melakukan go-public tersebut, antara lain...
·
Emiten dituntut lebih terbuka,
sehingga dapat memacu perusahaan untuk meningkatkan profesionalisme
·
Perusahaan dituntut untuk dapat
meningkatkan pertumbuhan perusahaan sehingga akan dapat meningkatkan citra
perusahan
·
Perusahaan harus mengikuti
peraturan-peraturan yang ada dalam pasar modal mengenal kewajiban pelaporan
Ø Proses Go Public
(1) Penunjukan
Underwriter dan Persiapan Dokumen
Pada tahap awal,
perusahaan perlu membentuk tim internal, menunjuk underwriter dan lembaga serta
profesi penunjang pasar modal yang akan membantu perusahaan melakukan persiapan
go public, meminta persetujuan RUPS dan merubah Anggaran Dasar, serta mempersiapkan
dokumen-dokumen yang diperlukan untuk disampaikan kepada Bursa Efek Indonesia
dan OJK.
(2) Penyampaian
Permohonan Pencatatan Saham ke Bursa Efek Indonesia
Untuk menjadi
perusahaan publik yang sahamnya dicatatkan dan diperdagangkan di Bursa Efek
Indonesia, perusahaan perlu mengajukan permohonan untuk mencatatkan saham,
dilengkapi dengan dokumen-dokumen yang dipersyaratkan, antara lain profil
perusahaan, laporan keuangan, opini hukum, proyeksi keuangan, dll.
Perusahaan juga
perlu menyampaikan permohonan pendaftaran saham untuk dititipkan secara
kolektif (scripless) di Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
Bursa Efek
Indonesia akan melakukan penelaahan atas permohonan yang diajukan perusahaan
dan akan mengundang perusahaan beserta underwriter dan profesi penunjang untuk
mempresentasikan profil perusahaan, rencana bisnis dan rencana penawaran umum
yang akan dilakukan. Untuk mengetahui lebih lanjut tentang kegiatan usaha
perusahaan, Bursa Efek Indonesia juga akan melakukan kunjungan ke perusahaan
serta
meminta
penjelasan lainnya yang relevan dengan rencana IPO perusahaan. Apabila
perusahaan telah memenuhi persyaratan yang ditentukan, dalam waktu maksimal 10
Hari Bursa setelah dokumen lengkap, Bursa Efek Indonesia akan memberikan
persetujuan prinsip berupa Perjanjian Pendahuluan Pencatatan Saham kepada
perusahaan.
(3) Penyampaian
Pernyataan Pendaftaran ke OJK
Setelah
mendapatkan Perjanjian Pendahuluan Pencatatan Saham dari Bursa Efek Indonesia,
perusahaan menyampaikan Pernyataan Pendaftaran dan dokumen pendukungnya kepada
OJK untuk melakukan penawaran umum saham. Dokumen pendukung yang diperlukan
antara lain adalah prospektus.
Dalam melakukan
penelaahan, OJK dapat meminta perubahan atau tambahan informasi kepada
perusahaan untuk memastikan bahwa semua fakta material tentang penawaran saham,
kondisi keuangan dan kegiatan usaha perusahaan diungkapkan kepada publik
melalui prospektus.
Sebelum
mempublikasikan prospektus ringkas di surat kabar atau melakukan penawaran awal
(bookbuilding), perusahaan harus menunggu ijin dari OJK. Perusahaan juga dapat
melakukan public expose jika ijin publikasi telah dikeluarkan OJK. OJK akan
memberikan pernyataan efektif setelah perusahaan menyampaikan informasi
mengenai harga penawaran umum saham dan keterbukaan informasi lainnya. Apabila
Pernyataan
Pendaftaran
perusahaan telah dinyatakan efektif oleh OJK, perusahaan mempublikasikan
perbaikan/tambahan informasi prospektus ringkas di surat kabar serta
menyediakan prospektus bagi publik atau calon pembeli saham, serta melakukan
penawaran umum.
(4) Penawaran
Umum Saham kepada Publik
Masa penawaran
umum saham kepada publik dapat dilakukan selama 1-5 hari kerja. Dalam hal
permintaan saham dari investor melebihi jumlah saham yang ditawarkan
(over-subscribe), maka perlu dilakukan penjatahan. Uang pesanan investor yang
pesanan sahamnya tidak dipenuhi harus dikembalikan (refund) kepada investor
setelah penjatahan. Distribusi saham akan dilakukan kepada investor pembeli
saham secara elektronik melalui KSEI (tidak dalam bentuk sertifikat).
(5) Pencatatan
dan Perdagangan Saham Perusahaan di Bursa Efek Indonesia
Perusahaan
menyampaikan permohonan pencatatan saham kepada Bursa disertai dengan bukti
surat bahwa Pernyataan Pendaftaran telah dinyatakan efektif oleh OJK, dokumen
prospektus, dan laporan komposisi pemegang saham perusahaan.
Bursa Efek
Indonesia akan memberikan persetujuan dan mengumumkan pencatatan saham
perusahaan dan kode saham (ticker code) perusahaan untuk keperluan perdagangan
saham di Bursa. Kode saham ini akan dikenal investor secara luas dalam
melakukan transaksi saham perusahaan di Bursa Efek Indonesia.
Setelah saham
tercatat di Bursa, investor akan dapat memperjualbelikan saham perusahaan
kepada investor lain melaui broker atau Perusahaan Efek yang menjadi Anggota
Bursa terdaftar di Bursa Efek Indonesia.