Rabu, 26 April 2017

Bentuk-Bentuk Kepemilikan

BY Sullivan No comments

Haii semuanya, apa kabarnya kali ini ? kali ini saya mau membahas macam macam usaha dan seputar tentang Go Public nih.. Tapi, apa sihh sebetulnya Go Public itu ? buat yang penasaran, yuk langsung aja di cek di bawah ini semua penjelasannya yaa..


Ø  Bentuk Kepemilikan Usaha

A.    Perusahaan Perseorangan

Usaha ini dimiliki, dikelola dan dipimpin oleh seseorang yang bertanggung jawab penuh terhadap semua resiko dan aktivitas perusahaan. Dalam hal ini izin usaha secara relatif dapat dikatakan lebih ringan dan lebih sederhana persyaratannya dibandingkan dengan jenis perusahaan lainnya. Pemisahan modal dari kekayaan pribadi pada perusahaan perseorangan dalam likuidasi tidak ada artinya, sebab semua harta kekayaan menjadi jaminan dari semua hutang perusahaan.


B.     Firma (Fa)

Firma merupakan suatu persekutuan antara dua orang atau lebih dengan nama bersama untuk menjalankan usaha, dimana tanggung jawab masing-masing anggota firma tidak terbatas, sedangkan laba yang akan diperoleh dari usaha tersebut akan dibagi bersama-sama, demikian pula dengan kerugian akan ditanggung bersama-sama.


C.     Perseroan Komanditer (CV)

Perseroan komanditer atau disebut commanditaire vennotschaap (CV) dinyatakan menurut pasal 9 KUHD, ialah persekutuan yang didirikan oleh beberapa orang (sekutu) yang menyerahkan dan mempercayakan uang mereka untuk dipakai dalam persekutuan. Perseroan komanditer dapat dianggap sebagai perluasan bentuk badan usaha perseorangan.
Para anggota persekutuan menyerahkan uangnya sebagai modal perseroan dengan jumlah yang tidak perlu sama sebagai tanda keikutsertaan didalam persekutuan.
Sekutu pada perseroan ini dapat dikelompokkan menjadi sekutu komplementer dan sekutu komanditer. Sekutu komplementer adalah orang yang bersedia memimpin pengaturan perusahaan dan bertanggung jawab penuh dengan kekayaan pribadinya. Sedangkan sekutu komanditer adalah sekutu yang mempercayakan uangnya dan bertanggung jawab terbatas pada kekayaan yang diikutsertakan dalam perusahaan tersebut.

D.    Perseroan Terbatas (PT)

Perseroan Terbatas atau sering pula disebut dengan Naamloze Vennootschaap (NV), adalah suatu badan usaha yang mempunyai kekayaan, hak, serta kewajiban sendiri, yang terpisah dari kekayaan, hak, serta kewajiban para pendiri maupun para pemilik. Perseroan Terbatas mempunyai modal usaha yang terbagi atas beberapa saham, dimana tiap sekutu turut mengambil bagian sebanyak satu atau lebih saham.
Para pemegang saham bertanggung jawab terbatas terhadap hutang-hutang perusahaan sebesar modal yang disetorkan.





E.     Perseroan Terbatas Negara (PERSERO)

PERSERO ini sebelumnya dikenal sebagai Perusahaan Negara (PN). Terjadinya karena PN mengadakan penambahan modal yang ditawarkan kepada pihak swasta.
Tujuan PERSERO adalah mencari laba atau keuntungan maksimum dengan menggunakan faktor-faktor produksi secara efisien. Dasar hukum yang mengubah Perusahaan Negara menjadi PERSERO adalah :
- Instruksi Presiden RI No. 17 tanggal 28 Desember 1967
- Peraturan Pemerintah Pengganti Udang-Undang No 1 Tahun 1969
- Peraturan Pemerintah RI No. 12 Tahun 1969

Ciri Pokok PERSERO
- Tujuan usaha adalah mencari keuntungan.
- Berstatus Hukum Perdata, termasuk Perseroan Terbatas.
- Modal seluruhnya atau sebagian milik negara dan kekayaan negara yang dipisahkan seperti ini memungkinkan diadakannya usaha bersama dengan pihak swasta. Juga dimungkinkannya adanya penjualan saham perusahaan milik negara.
- Tidak memiliki fasilitas negara.
- Pimpinan dipegang oleh direksi.
- Karyawannya berstatus karyawan perusahaan swasta biasa.
- Peranan pemerintah adalah sebagai pemegang saham. Hak suara didasarkan pada banyaknya saham yang dimiliki atau menurut perjanjian yang telah ditentukan.


F.      Perusahaan Negara Umum (PERUM)

Tujuan dari PERUM juga mencari keuntungan, tetapi kesejahteraan masyarakat tidak diabaikan. PERUM diatur dalam Instruksi Presiden RI No. 17 tanggal 28 Desember 1967, yang menyatakan bahwa kegiatan usaha dari PERUM terutama ditujukan untuk melayani kepentingan umum; bidang usahanya biasanya jasa-jasa vital bagi masyarakat
Pihak swasta diperbolehkan menanam modalnya meskipun seluruh modal PERUM dimiliki oleh negara. PERUM dipimpin oleh suatu direksi yan bertanggung jawab atas segala hubungan hukum dengan pihak lain dan diatur menurut hukum perdata.


G.    Perusahaan Negara Jawatan (PERJAN)

Kegiatan usaha PERJAN ditujukan terutama untuk pelayanan kepada masyarakat atau untuk kesejahteraan umum (public service) dengan memperhatikan segi efisiensinya. PERJAN dapat memiliki fasilitas-fasilitas negara, sebab merupakan bagian dari Departemen/Direktorat Jenderal.

Seluruh karyawan PERJAN berstatus pegawai negeri. PERJAN mempunyai hubungan hukum publik, yang apabila terjadi persengketaan maka PERJAN berkedudukan sebagai pemerintah



H.    Perusahaan Daerah (PD)

Perusahaan Daerah asalah perusahaan yang modal atau sahamnya dimiliki oleh pemerintah daerah, dimana kekayaan perusahaan dipisahkan dari kekayaan negara. Tujuan Perusahaan Daerah adalah mencari keuntungan yang nantinya akan digunakan untuk membangun daerah itu sendiri.

Kepengurusan Perusahaan Daerah diserahkan kepada Kepala Daerah setempat, hal ini sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 18 tahun 1969.

I.        Koperasi

Koperasi merupakan suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan-badan yang memberikan kebebasan masuk dan keluar bagi anggotanya, dengan bekerjasama secara kekeluargaan, menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.

Prinsip Koperasi
- Keanggotaan bersifat sukarela
- Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
- Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa masing-masing anggota
- Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
- Kemandirian

Ciri Koperasi
- Lebih mementingkan keanggotaan dan sifat persamaan
- Anggota-anggotanya bebas keluar masuk
- Koperasi merupakan badan hukum yang menjalankan usaha untuk kesejahteraan anggota
- Koperasi didirikan secara tertulis dengan akte pendirian dari notaris
- Tanggung jawab kelancaran usaha koperasi berada ditangan pengurus
- Para anggota koperasi turut bertanggung jawab atas utang-utang koperasi terhadap pihak lain
- Kekuasaan tertinggi di dalam rapat anggota


Ø  Go Public

Bagi pasar modal go-public sangat bermanfaat karna tujuan dari go-public tetapi adapun kerugian atau konsekuensi yang harus kita hadapi dalam go-public. Sebelum membahas tujuan go-public dan manfaat go public mari kita bahas pertama-tama yakni pengertian go public. Pengertian Go-Public adalah penawaran efek/surat berharga kepada masyarakat umum baik perorangan maupun lembaga untuk pertama kalinya. Arti dari "pertama kali" adalah bahwa pihak emiten/perusahaan menerbitkan efek untuk pertama kalinya dan melakukan penjualan efek di pasar perdana. Go-Public biasa juga dikatakan sebagai emisi atau penawaran umum. 

Tujuan Go-Public

Secara umum, perusahaan yang memutuskan untuk menjual saham ke pada masyarakat, yang mempunyai beberapa tujuan, manfaat yang diperoleh dan konsekuensi yang harus ditanggung pihak perusahaan. Perusahaan yang melakukan go-public, mempunyai tujuan, yaitu antara lain..
Mendapatkan dana untuk perluasan usaha (ekspansi) atau diversifikasi usaha dan memperbaiki struktur modal perusahaan
Meningkatkan nilai perusahaan (shareholder value)
Melepaskan sahamnya agar mendapatkan keuntungan (divestasi).

Ø  Keuntungan Go Public
Manfaat perusahaan dalam melakukan go-public, antara lain :...
·         Memberkan kesempatan kepada masyarakat untuk turut serta memiliki saham perusahaan.
·         Dapat memperoleh dana yang relatif besar dan diterima sekaligus
·         Proses relatif lebih mudah dan biayanya relatif lebih murah
·         Emiten lebih dikenal oleh masyarakat
·         Promosi tidak langsung dan secara terus menerus.
·         Image perusahaan menjadi lebih baik
·         Daya saing perusahaan meningkat
·         Mendapatkan akses ke basis pemodal yang luas dari sebelumnya

Ø  Kerugian Go Public
Konsekuensi yang harus ditanggung oleh perusahaan dalam melakukan go-public tersebut, antara lain... 
·         Emiten dituntut lebih terbuka, sehingga dapat memacu perusahaan untuk meningkatkan profesionalisme
·         Perusahaan dituntut untuk dapat meningkatkan pertumbuhan perusahaan sehingga akan dapat meningkatkan citra perusahan
·         Perusahaan harus mengikuti peraturan-peraturan yang ada dalam pasar modal mengenal kewajiban pelaporan


Ø  Proses Go Public
(1) Penunjukan Underwriter dan Persiapan Dokumen

Pada tahap awal, perusahaan perlu membentuk tim internal, menunjuk underwriter dan lembaga serta profesi penunjang pasar modal yang akan membantu perusahaan melakukan persiapan go public, meminta persetujuan RUPS dan merubah Anggaran Dasar, serta mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk disampaikan kepada Bursa Efek Indonesia dan OJK.

(2) Penyampaian Permohonan Pencatatan Saham ke Bursa Efek Indonesia

Untuk menjadi perusahaan publik yang sahamnya dicatatkan dan diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia, perusahaan perlu mengajukan permohonan untuk mencatatkan saham, dilengkapi dengan dokumen-dokumen yang dipersyaratkan, antara lain profil perusahaan, laporan keuangan, opini hukum, proyeksi keuangan, dll.

Perusahaan juga perlu menyampaikan permohonan pendaftaran saham untuk dititipkan secara kolektif (scripless) di Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).

Bursa Efek Indonesia akan melakukan penelaahan atas permohonan yang diajukan perusahaan dan akan mengundang perusahaan beserta underwriter dan profesi penunjang untuk mempresentasikan profil perusahaan, rencana bisnis dan rencana penawaran umum yang akan dilakukan. Untuk mengetahui lebih lanjut tentang kegiatan usaha perusahaan, Bursa Efek Indonesia juga akan melakukan kunjungan ke perusahaan serta
meminta penjelasan lainnya yang relevan dengan rencana IPO perusahaan. Apabila perusahaan telah memenuhi persyaratan yang ditentukan, dalam waktu maksimal 10 Hari Bursa setelah dokumen lengkap, Bursa Efek Indonesia akan memberikan persetujuan prinsip berupa Perjanjian Pendahuluan Pencatatan Saham kepada perusahaan.

(3) Penyampaian Pernyataan Pendaftaran ke OJK

Setelah mendapatkan Perjanjian Pendahuluan Pencatatan Saham dari Bursa Efek Indonesia, perusahaan menyampaikan Pernyataan Pendaftaran dan dokumen pendukungnya kepada OJK untuk melakukan penawaran umum saham. Dokumen pendukung yang diperlukan antara lain adalah prospektus.

Dalam melakukan penelaahan, OJK dapat meminta perubahan atau tambahan informasi kepada perusahaan untuk memastikan bahwa semua fakta material tentang penawaran saham, kondisi keuangan dan kegiatan usaha perusahaan diungkapkan kepada publik melalui prospektus.

Sebelum mempublikasikan prospektus ringkas di surat kabar atau melakukan penawaran awal (bookbuilding), perusahaan harus menunggu ijin dari OJK. Perusahaan juga dapat melakukan public expose jika ijin publikasi telah dikeluarkan OJK. OJK akan memberikan pernyataan efektif setelah perusahaan menyampaikan informasi mengenai harga penawaran umum saham dan keterbukaan informasi lainnya. Apabila Pernyataan
Pendaftaran perusahaan telah dinyatakan efektif oleh OJK, perusahaan mempublikasikan perbaikan/tambahan informasi prospektus ringkas di surat kabar serta menyediakan prospektus bagi publik atau calon pembeli saham, serta melakukan penawaran umum.

(4) Penawaran Umum Saham kepada Publik

Masa penawaran umum saham kepada publik dapat dilakukan selama 1-5 hari kerja. Dalam hal permintaan saham dari investor melebihi jumlah saham yang ditawarkan (over-subscribe), maka perlu dilakukan penjatahan. Uang pesanan investor yang pesanan sahamnya tidak dipenuhi harus dikembalikan (refund) kepada investor setelah penjatahan. Distribusi saham akan dilakukan kepada investor pembeli saham secara elektronik melalui KSEI (tidak dalam bentuk sertifikat).

(5) Pencatatan dan Perdagangan Saham Perusahaan di Bursa Efek Indonesia

Perusahaan menyampaikan permohonan pencatatan saham kepada Bursa disertai dengan bukti surat bahwa Pernyataan Pendaftaran telah dinyatakan efektif oleh OJK, dokumen prospektus, dan laporan komposisi pemegang saham perusahaan.

Bursa Efek Indonesia akan memberikan persetujuan dan mengumumkan pencatatan saham perusahaan dan kode saham (ticker code) perusahaan untuk keperluan perdagangan saham di Bursa. Kode saham ini akan dikenal investor secara luas dalam melakukan transaksi saham perusahaan di Bursa Efek Indonesia.


Setelah saham tercatat di Bursa, investor akan dapat memperjualbelikan saham perusahaan kepada investor lain melaui broker atau Perusahaan Efek yang menjadi Anggota Bursa terdaftar di Bursa Efek Indonesia.

Senin, 17 April 2017

Peluang Usaha Baru

BY Sullivan No comments

Hallo semuanya., apa kabarnya kali ini ? semoga baik baik aja ya semuanya. Nahh kali ini saya akan sedikit berbagi ilmu tentang peluang usaha baru. Nahh apa sih point point yang ada dalam peluang usaha baru itu, langsung aja kita cek bersama ya dibawah ini
1.      Penetapan kelayakan usaha baru

Alasan utama kegagalan usaha baru adalah :
A.    Pengetahuan pasar yang tidak memadai
B.     Kinerja produk yang salah
C.     Usaha pemasaran dan penjualan yang tidak efektif
D.    Tidak disadarinya tekanan persaingan
E.     Keusangan produk yang terlalu cepat
F.      Waktu memulai usaha baru yang tidak tepat
G.    Kapitalisasi yang tidak memadai, pengeluaran operasi yang tidak diprediksi, investasi yang berlebih-lebihan pada asset tetap, dan kesulitan keuangan yang berkaitan.

2.       Analisis kelayakan teknis

Persyaratan teknis yang paling penting :
A.     Design produk dan daya tarik penampilannya.
B.      Fleksibilitas, modifikasi ciri luar dari produk untuk memenuhi konsumen.
C.      Daya tahan bahan baku produk.
D.     Kinerja produk dalam kondisi normal baik.
E.      Standarisasi ada, biaya perawatan rendah, mudah ditangani. Langkah selanjutnya perlu uji coba produk untuk memenuhi gagasan pelanggan potensial

3.       Penilaian peluang pasar

Melalui riset pasar dapat membantu :
A.    Menemukan pasar yang menguntungkan.
B.     Memilih produk yang dapat dijual.
C.     Perubahan perilaku konsumen.
D.    Meningkatkan teknik pemasaran.
E.     Jadi tujuan riset pasar untuk mengumpulkan informasi untuk mengambil keputusan.

Tiga aspek mengenai pasar bagi produser :
1)      Penelitian potensi pasar dan identifikasi pelanggan.
2)      Analisis berapa besar perusahaan baru bisa memanfaatkan potensi pasar.
3)      Penentuan peluang nyata pasar dan risiko melalui uji coba pasar.
Langkah untnk mengidentifikasi dan mengestimasi potensi pasar :
1) Identifikasi pemakai akhir dari produk.
2) Identifikasi segmen pasar pokok (peluang homogen)
3) Memperkirakan volume pembelian potensial dalam tiap segmen pasar.

Penentuan dan evaluasi potensi pasar bisnis usaha baru melalui :
1) Pengumpulan data yang relevan dengan pasar
2) Mengetahui potensi pelanggan.
3) Motivasi pembeliannya.
4) Kebiasaan membeli.
5) Dampak perubahan dalam karakteristik produk.
4. Analisis kelayakan finansial

Pendekatan analisis usaha baru dipusatkan pada :
a. Penentuan kebutuhan finansial total.
b. Penentuan sumberdaya finansial yang tersedia.
c. Penentuan aliran kas di masa yang akan datang.
d. Penentuan pengembalian dari investasi.


4.       Analisis kelayakan finansial
Pendekatan analisis usaha baru dipusatkan pada :
a. Penentuan kebutuhan finansial total.
b. Penentuan sumberdaya finansial yang tersedia.
c. Penentuan aliran kas di masa yang akan datang.
d. Penentuan pengembalian dari investasi.

5.      Penilaian kemampuan organisasional
Persyaratan yang perlu dalam usaha Baru :
A.    Penentuan kebutuhan personalia dan perencanaan struktur organisasi awal.
B.     Perbandingan kebutuhan dan ketersediaan personalia. Kendala yang sering dihadapi kemampuan personil kurang.
C.     Persaingan dalam mendapatkan personil yang memadai dengan perusahaan lain.
D.    Setiap bisnis usaha umumnya cenderung menghadapi dua jenis tekanan persaingan.
1) Persaingan produk atau jasa yang identik
2) Tekanan tidak langsung dari barang subsitusi

6.      Analisa Persaingan

a.       Identifikasi pesaing besar potensial
b.      Identifikasi strategi dan taktik yang digunakan.
c.       Identifikasi keuntungan persaingan tertentu.


Sumber : Modul Kewirausahaan Universitas Gajah Mada

Senin, 10 April 2017

Pembiayaan Usaha

BY Sullivan No comments



Haii semuanya.. apa kabarnya ? udah lama ya kita gak jumpa lagi. Kali ini sya mau membagikan sedikit materi nih. Kali ini saya mau menyinggung sedikit soal dunia kewiraushaan. Pasti udah pada tau kan kewiraushaaan itu ilmu macam apa. Yapp.. kewiraushaan itu adalah ilmu yang mengajarkan kit acara untuk mejadi seorang entrepreneur. Nah kali ini saya mau membahas soal pembiayaan usaha. Tapi apa sih pembiayaan usaha itu sendiri.

Menurut M. Syafi’I Antonio menjelaskan bahwa pembiayaan merupakan salah satu tugas pokok bank yaitu pemberian fasilitas dana untuk memenuhi kebutuhan pihak-pihak yang merupakan deficit unit.Sedangkan menurut UU No. 10 tahun 1998 tentang Perbankan menyatakan Pembiayaan berdasarkan prinsip syariah adalah penyediaan uang atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil.

Nah.. di dalam pembiayaan usaha itu sendiri masih ada Sub Kategori yang membahas tentang pembiayaan usaha itu sendiri. Tapi apa sih sub kategorinya ? yuk kita lihat sama sama penjelasan dibawah ini :

Masalah dalam pencarian modal antara lain :
1.     Kinerja konsep perusahaan yang meragukan
2.     Kegagalan perusahaan untuk menindak lanjuti
3.     Kurangnya pengalaman dan ketajaman bisnis
4.     Preferensi dari pemodal
5.     Kurangnya hubungan dengan sumber-sumber modal

Pembiayaan Bisnis :
Tahap pendanaan pengembangan bisnis meliputi :
a.       Pendanaan tahap awal, jumlahnya relatif kecil untuk :
1.      proposal bisnis dan studi kelayakan finasial
2.      pengembangan produk dan pemasaran awal operasional
b.      Pendanaan ekspansi
1.      Modal kerja bagi pertumbuhan awal.
2.      Perluasan perusahaan dengan pertumbuhan penjualan (dilihat pada titik break even).
3.      Biaya untuk persiapan penawaran saham oleh perusahaan kepada masyarakat.
c.       Biaya akuisisi dan Leveraged Buyouts
1.      Akuisisi tradisional memperoleh kepemilikan dan pengendalian atas perusahaan lain.
2.      Leveraged buyouts : perusahaan mendapatkan kontrol atas perusahaan lain dengan membeli dari pemilik sekarang.
3.      Privatisasi : beberapa pemilik membeli saham beredar.

Penentuan hubungan financial perusahaan :
Diawali dari perencanaan finansial yaitu :
a.       Perencanaan likuiditas (aliran kas)
b.      Perencanaan laba (laporan rugi laba)
c.       Kebutuhan kas untuk memulai usaha baru melalui beberapa pendekatan.
1)      Pendekatan pendapatan yang diperlukan.
2)      Pendekatan tingkat sewa, menentukan jumlah penjualan untuk mendukung sewa.
3)      Pendekatan kas yang tersedia untuk menentukan pendapatan.
4)       
Langkah-langkah memproyeksikan kebutuhan kas
1) Membuat proyeksi rugi laba
2) Membuat neraca arcs kas
3) Membuat aliran (arius kas)
4) Membuat proyeksi neraca
5) Membuat ringkasan kebutuhan dan penggunaan kas.
6) Menentukan bagian dari kas total yang dibutuhkan.

Analisis peluang pokok :
teknik analisis untuk mempelajari hubungan antara biaya, laba dan volume penjualan (cost - profit - volume sales). Biaya yang diperhitungkan adalah biaya total yang terdiri atas biaya tetap dan biaya variabel. Tujuan perusahaan secara umum yaitu berusaha untuk memperoleh laba yang maksimal untuk kemakmuran pemilik perusahaan dengan memanfaatkan berbagai sumber ekonomi yang dimiliki.

Sumber-sumber permodalan :
 Wirausaha mempunyai akses berasal dari probadi, masyarakat maupun
a.       melalui kredit bank.
b.      Preferensi investor setelah melihat tahap-tahap perkembangan perusahaan.
c.       Gambaran yang terlihat tahap-tahap tersebut :
1.      Tahap non-dana finansial wirausaha ditanamkan.
2.      Tahap 1-tahap pemula dibiayai dengan modal awal.
3.      Tahap 2-tahap awal pertumbuhan
4.      Tahap 3-tahap ekspensi karena menguntungkan.
5.      Tahap 4-tahap mapan, wirausahawan dapat mendekati pemodal yang mempunyai preferensi.


PER (Price Earnings Ratio)
PER adalah fungsi dari perubahan kemampuan laba yang diharapkan di masa yang akan datang. Semakin besar PER, maka semakin besar pula kemungkinan perusahaan untuk tumbuh sehingga dapat meningkatkan nilai perusahaan.

faktor-faktor tersebut dapat mempengaruhi PER?

1.      Pertumbuhan Laba.
Petumbuhan laba memiliki pengaruh positif terhadap nilai PER. Semakin tinggi pertumbuhan laba semakin tinggi nilai PER

2.      Dividend Payout Ratio (DPR).
Nilai DPR memiliki pengaruh positif terhadap nilai PER. Seperti pertumbuhan lama, maka semakin tinggi nilai DPR semakin tinggi nilai PER nya

3.      Required Rate of Return (ROR atau r)

Nilai ROR merupakan tingkat keuntungan yang dianggap layak bagi investor atau tingkat keuntungan yang disyaratkan. Jika keuntungan yang diinginkan investor lebih besar dari tingkat keuntungan yang mampu diberikan oleh perusahaan, maka investor akan menjual saham tersebut.



Sumber : Modul Pembiayaan Usaha Universitas Gajah Mada